Gara-gara Utang, Pria di Pinrang Sulsel Tewas Ditikam Teman

Polisi lakukan olah TKP di Masjid Raya Pinrang Sulsel usai terjadi penikaman.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Viral sebuah video berdurasi kurang lebih 1 menit 19 detik seorang laki-laki terkapar bersimbah darah di sebuah halaman masjid.

Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

Kepolisian Resor Pinrang, jajaran Polda Sulawesi Selatan, mengonfirmasi bahwa kejadian itu berlokasi di halaman Masjid Raya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Penrang, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tepatnya terjadi pada Jumat sore, 11 Desember 2020.

Tindakan penganiayaan berujung kematian terhadap N (62 tahun) yang dilakukan H (60 tahun) akibat masalah utang piutang.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Korban meninggal di lokasi kejadian setelah ditikam pelaku menggunakan sebilah badik  pada bagian dada sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang langsung bergerak cepat memburu hingga berhasil meringkus pelaku.

AQUA & DMI Beri Kesempatan Ibadah Umrah bagi 20 Khadimatul Masjid dari 6 Provinsi di Indonesia

"Dengan adanya kejadian tersebut, petugas piket Satuan Reskrim, Unit Inafis, dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dan personel Polsek Watang Sawitto mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara saat dikonfirmasi VIVA.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar yang Resmi Berbayar

Dia menyampaikan, kronologis kejadian berawal dari pertemuan korban dan pelaku di warung kopi. Masuk waktu salat Ashar, keduanya pun pergi menunaikan salat. Usai salat dan keluar dari masjid, keduanya mulai bersitegang dan saling tagih utang piutang.

Dharma menyebut, pelaku mengaku emosi karena dituduh sebagai pencuri. Akhirnya saling dorong hingga membuat pelaku mencabut badik yang sudah dia bawa dan diselipkan di pinggangnya, lalu menikam korban.

“Pelaku sudah ditahan bersama dengan barang bukti berupa badik guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Dharma. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya