Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, Anggota KPU Papua Jadi Tersangka

Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius Fakiri (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA – Polda Papua menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebanyak Rp19.849.505.610 dari Pemerintah Kabupaten Tolikara, Papua.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Dana hibah tersebut adalah untuk kegiatan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara tahun 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tolikara.

Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius Fakiri, mengatakan, tersangka AA pada saat menjabat sebagai ketua KPU Papua selaku ketua KPU Kabupaten Tolikara atas nama Kabupaten Tolikara.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

“Tersangka AA saat ini, masih aktif komisioner KPU. AA kami sudah tahan sejak 4 Desember 2020, sambil kasus ini terus ditindaklanjuti,” kata Mathius Fakiri, kepada wartawan di Makopolres Keerom usai memantau pelaksanaan Pilkada, Rabu, 9 Desember 2020.

Fakiri menjelaskan, pada 2017, KPU Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan dana hibah ke Pemda Kabupaten Tolikara untuk tahapan (Pemungutan Suara Ulang) PSU Pemilukada (surat permohonan tidak ditemukan)

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Kemudian ditandatangani NPHD Nomor: 900/054/BPKAD/2017 dan 002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/2017, tanggal 19 April 2017 dengan nilai Rp15.552.547.030, yang ditandatangani oleh Bupati Tolikara (Usman G. Wanimbo, SE, M.Si) selaku pemberi hibah dan Ketua KPU Provinsi Papua selaku ketua KPU Kabupaten Tolikara bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten Tolikara AA selaku penerima hibah,

Selanjutnya, dana ini ditambah Rp4.296.958.580 (sisa dana dari NPHD 001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016, tanggal 19 April 2016) sehingga total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU pada KPU Kabupaten Tolikara tahun 2017 sebesar Rp19.849.505.610, yang selanjutnya dikelola oleh YP (plt sekretaris KPU Tolikara dan AB (bendahara pengeluaran).

“Tidak ada pakta integritas yang seharusnya ditandatangani oleh tersangka AA sebagai ketua KPU Provinsi Papua selaku ketua KPU Kabupaten Tolikara atas nama KPU Kabupaten Tolikara (selaku penerima hibah) yang menyatakan bahwa penggunaan dana hibah harus sesuai dengan NPHD dan RAB (Permendagri No. 32 Tahun 2011) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Fakiri, kerugian negara yang dilakukan oleh AA senilai Rp6 miliar. Lanjut wakapolda, pihaknya masih akan terus dalami kasus ini apakah ada tambahan tersangka lainnya, sebab hingga saat ini penyidik masih terus bekerja.

“Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan di limpahkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka AA yang merupakan komisioner KPU Provinsi Papua aktif hingga saat ini dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman di atas 5 Tahun.

Baca juga: Polri Imbau Paslon dan Pendukung Tak Konvoi Kemenangan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya