Pelaku Penganiayaan Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi

Imam Masjid di Garut dianiaya orang tak dikenal.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – AR (36 tahun) warga Kampung Rancamaya, Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Endang Rahmat hingga terluka parah. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Desember 2020 pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun korban Endang merupakan imam masjid di kampung tersebut.

"Sudah kami amankan, pelaku berinisial AR yang diduga melakukan penganiayaan seorang imam masjid," ujar Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Garut, Ipda Aji Wahyono, Kamis, 3 Desember 2020.

Hingga sore ini, AR masih menjalani pemeriksaan petugas, sejauh ini belum diketahui motif penganiayaan tersebut. Polisi akan memproses secara hukum kasus penganiayaan tersebut. "Masih kami periksa, namun belum diketahui motifnya seperti apa," ujar Aji.

Aji melanjutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi Rabu pagi sebelum berkumandang azan subuh. Korban hendak masuk masjid, namun tiba-tiba diserang oleh AR dengan menggunakan kunci roda. "Korban menderita luka serius di bagian kepala dan tangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Endang Rahmat terluka parah akibat dianiaya orang tak dikenal, yang diduga tetangganya. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Rabu pagi 2 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasus penganiayaan tersebut ditangani Polsek Tarogong Kidul. Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono membenarkan peristiwa tersebut. 

Informasi sementara pelaku yang belum diketahui identitasnya sudah berhasil diamankan petugas. "Sudah ditangani Polsek Tarogong Kidul, diduga pelaku sudah diamankan," ujarnya Rabu 2 Desember 2020 malam.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Sementara itu menurut anak korban, Cecep (33 tahun), peristiwa tersebut terjadi sebelum azan subuh. Korban tiba-tiba dipukul bagian kepala dengan menggunakan kunci roda.

Cecep berharap kasus tersebut diselesaikan secara hukum. Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa, dan perlu dilakukan penanganan karena berbahaya bagi warga lainnya.

Soroti Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, DPR: Jangan Diarahkan Jadi Alasan Pemaaf

Baca juga: Kronologi Puluhan Guru MAN 22 Positif COVID-19 Usai Piknik ke Jogja

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak Sekolah SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil sikap tegas kepada lima orang pelaku dugaan penganiayaan atau perundungan kepada adik

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024