Janjikan Warga Bisa Masuk Polisi, TNI Gadungan di Aceh Ditangkap
- Repro Instagram Narkoba Metro
VIVA – Personel Polda Aceh menangkap dua pria berinisial NZ (55) dan AA (44) yang melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan korban masuk Bintara Polri. Saat beraksi, NZ mengaku sebagai anggota TNI dengan pangkat Letkol (Letnan Kolonel).
Pelaku juga mengaku punya jaringan di Polda Aceh untuk bisa meluluskan korbannya, berinisial S, untuk menjadi polisi. Namun, dengan syarat uang pelicin senilai Rp 183 juta.
“Modusnya, NZ mengaku anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel bisa mengurus masuk bintara polri dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriono dalam jumpa pers di Mapolda Aceh, Rabu 2 Desember 2020.
Ungkap Ery, aksi penipuan ini bermula saat korban menyampaikan keinginannya memasukkan anaknya menjadi bintara Polri kepada salah seorang warga bernama Hamdani.
Korban bersama Hamdani kemudian dipertemukan oleh AA dengan NZ yang belakangan diketahui TNI gadungan. Pertemuan berlangsung di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
“Di situ terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku, pelaku meminta korban mengirim uang ke rekeningnya sebesar Rp183 juta,” ujar Ery.
Baca Juga: Sadis, Geng Garjok Serang Lawan Pakai Air Keras dan Celurit
Ery merincikan, uang sebesar Rp183 juta tersebut dikirim secara per tahap oleh korban kepada pelaku AA. Lalu, AA mengirimkan kepada NZ sebesar Rp160 juta, sehingga sisa yang dipegang AA Rp23 juta.
Namun, setelah mengikuti rangkaian seleksi tes masuk Polri, anak korban dinyatakan tidak lulus. Pun, korban menagih janji pelaku yang bisa meluluskan anaknya menjadi polisi.
Hanya saja NZ dan AA tidak merespons, keduanya malah kabur. NZ melarikan diri ke Sumatera Utara. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi pada pertengahan November 2020 lalu.
Polisi akhirnya bisa menangkap NZ di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Kemudian, AA ditangkap di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Ery memastikan NZ bukan anggota TNI, melainkan TNI gadungan, untuk bisa meyakinkan korbannya.
“NZ TNI gadungan, dia pengangguran,” ujar Ery.
Polisi menduga masih banyak korban lainnya yang telah tertipu oleh kedua pelaku dengan modus yang sama. Untuk itu pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Keduanya kini masih di tahan di Mapolda Aceh. Mereka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ren)