Paket dari China Diklaim Surfaktan, Ternyata Narkoba Kelas Satu

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finnari Manan memperlihatkan barang bukti narkoba ganja sintetis asal China hasil pengungkapan upaya penyelundupan dalam konferensi pers pada Rabu, 2 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita 152 kilogram narkoba berupa ganja sintetis asal China yang akan dikirimkan ke sebuah tempat di Ciledug, Tangerang, Banten. Paket mencurigakan itu nyaris saja lolos.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Aparat Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan itu bermula dari kiriman barang asal China yang diklaim berisi serbuk surfaktan seberat dua kilogram pada 10 November 2020. Setelah diperiksa ternyata berisi dari paket narkotika golongan satu, yakni ganja sintetis.

“Petugas menaruh kecurigaan pada kiriman itu, hingga melakukan pemeriksaan dan nyatanya, setelah diperiksa secara mendalam, diketahui paket tersebut berisi dua kilogram ganja sintetis jenis cannabinoid," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finnari Manan pada Rabu, 2 Desember 2020.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Baca: Tawuran di Jakarta Pusat Ternyata Modus untuk Penyelundupan Narkoba

Petugas lantas menelusuri paket itu ke lokasi pengiriman barang di wilayah Ciledug, Tangerang. Tapi, ternyata alamat itu fiktif dan diketahui bahwa barang merupakan pesanan dan akan dikirim lanjut melalui jalur darat ke Bandung, Jawa Barat.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Penyelidikan dilanjutkan ke wilayah Bandung, dan berhasil menangkap HF sebagai penerima barang di salah satu hotel di sana. Dari penangkapan HF, petugas mengetahui ganja sintetis itu akan diproduksi di Bekasi.

"Kita lanjut penyelidikan ke Bekasi tepatnya di salah satu apartemen wilayah setempat dan kita berhasil amankan 150 kilogram ganja sintetis lainnya di sana," katanya.

Aparat menangkap total 5 orang lainnya dengan inisial BC, BCJ, AN, RD dan SM. Semua orang yang terlibat dalam bisnis haram ini merupakan warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (ren)

Para pelaku dan barang bukti ditunjukkan sabu di Mapolda Jawa Tengah, Jumat

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kabid umas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut, penanganan perkara narkoba di Jawa Tengah naik 129 kasus dari tahun 2023

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024