Gunakan Sabu, ASN di Garut Kini Mendekam di Penjara

Seorang Aparatur Sipil Negara di Garut ditangkap karena menggunakan sabu
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA (56) yang bertugas di Dinas Pariwisata Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini mendekam di sel Polres Garut. TA diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi: Pergub Poligami Buat Lindungi Keluarga ASN

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan bahwa selain menggunakan sabu-sabu, tersangka TA diduga menggunakan tembakau sintetis. TA tertangkap tangan oleh petugas di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, atas laporan warga.

"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ini sudah tiga bulan menjadi pengguna narkoba,” ujarnya, Selasa 1 Desember 2020.

Selain TA, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya, YR (50) yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Sementara itu, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,46 gram, tembakau sintetis 4,16 gram, beserta sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu-sabu.

"Dari tersangka ini diamankan barang bukti satu buah cangklong kaca tyrex masih isi sabu, diduga sisa pakai tersangka," ungkap Adi.

Lanjut Adi, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara empat tahun hingga seumur hidup.

"Kami juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, karena diduga masih ada tersangka lain,” katanya.

Baca juga: Tawuran di Jakarta Pusat Ternyata Modus untuk Penyelundupan Narkoba

Sempat Kejar-kejaran, Polisi Temukan 21 Kilo Sabu di Pajero
PJ Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi (kiri) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025

Pj Gubernur Jakarta: Seakan-akan Kami Izinkan Poligami, Sama Sekali Tidak!

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi merespons peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025