Satgas Pamtas 642 Entikong Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu
- VIVA/Ngadri
VIVA – Satgas Pamtas Yonif 642/Kps kembali berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 3 paket narkoba di wilayah Pos Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Senin, 30 November 2020.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan 3,07 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan NM, warga Sanggau, di sebuah perkebunan sawit di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Iya benar kami ada mengamankan seorang warga inisial NM yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,075 kilogram. NM diamankan saat anggota melaksanakan kegiatan penyerbuan yang dipimpin oleh Danpos Lettu Inf Sigit bersama 10 orang anggota di kebun sawit sekitar wilayah Pos Balai Karangan,"kata Alim Mustofa.
Baca juga: Ahli Bom yang Ditangkap di Lampung Dicap Sebagai Penerus Dr Azhari
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan diperoleh informasi bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Pontianak dengan imbalan Rp30 juta.
"Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan Satgas Intelijen yang berada di wilayah perbatasan, serta seluruh Komponen Pilar Entikong Kacabjari, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian wilayah Entikong dan Sekayam," tambahnya.
Lebih lanjut, kata dia, untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus tangkapan narkoba akan dilimpahkan ke BNN Kabupaten Sanggau.