Tawuran di Jakarta Pusat Ternyata Modus untuk Penyelundupan Narkoba

Seorang dari dua orang tersangka penyelundup narkoba dengan modus operandi mengelabui polisi dengan tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Dua orang pelaku tawuran sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap. Keduanya bernama Septian Ade Saputra (30 tahun) dan Endri Rosdianto (32 tahun).

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Kepala Polsek Johar Baru Komisaris Polisi Supriadi mengatakan, pada saat menjual narkoba, mereka berusaha mengelabui polisi dengan berpura-pura tawuran. Mereka menyelundupkan sabu-sabu seberat 0,51 gram.

"Mereka modusnya ikut tawuran, tapi ternyata malah menyelundupkan narkoba. Mereka sengaja tawuran untuk mengelabui polisi," kata Supriadi saat dihubungi, Senin, 30 November 2020.

Bebas dari Rehabilitasi Akibat Narkoba, Epy Kusnandar: Padahal Saya Pengennya di Penjara

Baca: Anggota DPRD di Sumut Diciduk karena Narkoba Seperempat Butir Ekstasi

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Menyesal Terjerat Kasus Narkoba, Andrew Andika: Namanya Apes Gak Ada yang Tahu
Willy Aditya sidak Rutan Salemba, Jakarta Pusat

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya melakukan kegiatan sidak ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 November 2024

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024