Tawuran di Jakarta Pusat Ternyata Modus untuk Penyelundupan Narkoba

Seorang dari dua orang tersangka penyelundup narkoba dengan modus operandi mengelabui polisi dengan tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Dua orang pelaku tawuran sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap. Keduanya bernama Septian Ade Saputra (30 tahun) dan Endri Rosdianto (32 tahun).

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kepala Polsek Johar Baru Komisaris Polisi Supriadi mengatakan, pada saat menjual narkoba, mereka berusaha mengelabui polisi dengan berpura-pura tawuran. Mereka menyelundupkan sabu-sabu seberat 0,51 gram.

"Mereka modusnya ikut tawuran, tapi ternyata malah menyelundupkan narkoba. Mereka sengaja tawuran untuk mengelabui polisi," kata Supriadi saat dihubungi, Senin, 30 November 2020.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Baca: Anggota DPRD di Sumut Diciduk karena Narkoba Seperempat Butir Ekstasi

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat menyampaikan sejumlah kasus yang terjadi sepanjang tahun 2024 - Foto Dok Faidur

Fakta Mengerikan Peredaran Narkotika di Kalimantan Selatan Sepanjang 2024

Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mencatat kenaikan signifikan pada kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024 di Bumi Antasari.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024