Tawuran di Jakarta Pusat Ternyata Modus untuk Penyelundupan Narkoba
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Dua orang pelaku tawuran sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap. Keduanya bernama Septian Ade Saputra (30 tahun) dan Endri Rosdianto (32 tahun).
Kepala Polsek Johar Baru Komisaris Polisi Supriadi mengatakan, pada saat menjual narkoba, mereka berusaha mengelabui polisi dengan berpura-pura tawuran. Mereka menyelundupkan sabu-sabu seberat 0,51 gram.
"Mereka modusnya ikut tawuran, tapi ternyata malah menyelundupkan narkoba. Mereka sengaja tawuran untuk mengelabui polisi," kata Supriadi saat dihubungi, Senin, 30 November 2020.
Baca: Anggota DPRD di Sumut Diciduk karena Narkoba Seperempat Butir Ekstasi
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.