Anggota DPRD di Sumut Diciduk karena Narkoba Seperempat Butir Ekstasi
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Medan? menangkap seorang anggota DPRD Labuhan Batu Bara, berinsial PG (30 tahun), saat berada sebuah miniswalayan di Jalan Iskandar, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat dini hari, 20 November 2020.
Polisi juga menangkap teman wanitanya, berinsial? LR (22 tahun) warga Kota Medan dan seorang lelaki berinsial JL (27 tahun) warga Labuhan Batu.
"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan," kata Wakil Kepala Polres Kota Besar Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di kantornya, Sabtu, 28 November 2020.
Baca: Polisi Sebut Tak Lagi Menyatakan Tersangka atas Millen Cyrus
Berdasarkan pemeriksaan dan pengeledahan dari ketiganya, polisi menemukan ?narkoba dengan jenis pil ekstasi sisa digunakan berukuran seperempat butir dan warna pink.
"Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan," katanya.
Polisi masih mendalami lebih jauh asal pil ekstasi yang ditemukan di dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka. Kini ketiganya meringkuk di sel penjara Markas Polres Kota Besar Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.