Polisi Sebut Tak Lagi Menyatakan Tersangka atas Millen Cyrus
- Istimewa
VIVA – Polres Tanjung Priok mengungkapkan tidak lagi menyatakan status tersangka atas selebritas Instagram (selebgram) Millen Cyrus dari kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebesar 0,36 gram.
"Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Rezha menyatakan pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen. Hal itu karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.
Dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika.
"Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan," ujar Rezha.
Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari. (ant)