9 Orang Hobi Mancing Cabuli Gadis Secara Bergilir

Tersangka kasus pencabulan di Tasikmalaya
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA - Sembilan orang di Tasikmalaya yang diketahui hobi memancing mencabuli gadis di bawah umur. Polres Tasikmalaya lantas menetapkan sembilan orang tersebut sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

Sembilan tersangka kejahatan seksual tersebut yaitu AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63), dan NG (40). Dari sembilan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, di antaranya masih kerabat dan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan bahwa para tersangka tersebut melakukan pelecehan seksual dan pencabulan secara bergilir tiap akhir pekan. Enam tersangka sempat beberapa kali melakukan hubungan badan dan tiga lainnya hanya melakukan pencabulan.

Polisi Beberkan Alasan Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi

"Jadi mereka ini memang memiliki hobi yang sama yaitu memancing, jadi melakukan pelecehan seksual maupun pencabulan setiap akhir pekan," ujarnya Kamis, 26 November 2020.

Baca juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur, Oknum Kades Ditahan

Kronologi Guru SMK di Jakut Lakukan Pelecehan Seksual ke Belasan Siswinya

Untuk membujuk korban agar mau melayani para hidung belang tersebut, korban diiming-imingi uang antara Rp30-100 ribu. Perbuatan para tersangka dilakukan di kolam pemancingan, gubuk di sawah maupun di rumah tersangka.

"Bahkan di antara para tersangka ini ada yang melakukan pelecehan seksual saat perayaan HUT RI," kata Hario.

Lanjut Hario, hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku masing-masing lima kali melakukan persetubuhan dengan korban. Akibat perbuatan para tersangka polisi menjerat enam orang tersangka dengan pasal 81 Undang Undang Perlindungan anak dan pasal 21 serta tiga orang dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak.

"Barang bukti lengkap, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pelaku pemerkosaan anak di Temanggung

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Seorang gadis berusia 11 tahun, berinisial Z, menjadi korban pemerkosaan selama enam kali yang dilakukan oleh M (31), ayah dari pacar korban, di Temanggung, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024