Dua Kakek Beli Ribuan Uang Palsu dengan Uang Asli Rp50 Juta

Uang palsu (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Polisi menangkap dua pria renta karena mereka kedapatan menyimpan ribuan lembar uang palsu di rumah mereka di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Kedua kakek itu berinisial SS (60 tahun) dan SMN (71 tahun).

Menko Polkam Imbau Masyarakat Hati-hati Peredaran Uang Palsu Selama Libur Nataru

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut polisi, kedua tersangka menyimpan menyimpan 8 ribu lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Keduanya memang sengaja menyimpan uang itu untuk diedarkan.

Keduanya mendapatkan uang palsu itu dengan cara membeli dari seorang pemasok berinisial J (masih dalam pencarian). "Mereka ini membeli, dengan harga Rp50 juta uang asli, dan mendapatkan 8 ribu lembar uang palsu dengan pencahan Rp100 ribu," kata Kepolisian Sektor Pondok Aren Polres Tangerang Selatan AKP Riza Sativa pada Rabu, 25 November 2020.

BI Tegaskan Pemalsuan Uang Rupiah Akan Kena Pidana, Ini Cara Bedakannya

Kedua kakek disangkakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca: Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu lewat Mesin ATM

Waspada Uang Palsu Beredar, Begini Langkah Mudah Mengecek Keaslian Rupiah
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat penangkapan pelajar pengedar uang palsu (istimewa)

Polisi Tangkap Penyebar Uang Palsu di Aceh

Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap seorang perempuan berinisial NA (44), yang diduga mengedarkan uang palsu saat bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan kota setem

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024