Cabuli Gadis di Bawah Umur, Oknum Kades Ditahan

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Oknum kepala desa atau kades di Garut, Jawa Barat, berinisial PM diamankan aparat kepolisian. Pelaku PM dicokok karena diduga melakukan dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Parah! Kades di Kebumen Tertangkap Lakukan Serangan Fajar, Barang Bukti Uang Rp68 Juta

Pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat. Pun, setelah melakukan pemeriksaan, polisi langsung menahan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan membenarkan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap PM. Kata dia, polisi masih melakukan proses pemberkasan untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Garut.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Kami sudah melakukan penahanan oknum kepala desa berinisial PM, pemberkasan akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Garut," ujar Devi, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Konyol, Pria Ini Curi Emas Milik Istri Siri Buat Modal Nikah Lagi

3 Kades di Sumut yang Lagi Asyik Berjudi Ditangkap, Uang hingga Koin jadi Barbuknya

Tersangka PM dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 UU Republik Indonesia (RI) No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancaman untuk pelaku yaitu hukuman 15 tahun penjara.

"Jadi, tersangka itu diduga telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Muhamad.

Muhammad melanjutkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama kurang lebih 12 jam. Sebelumnya, penyidik sudah memintai keterangan terhadap korban maupun para saksi.

"Prosedur penyelidikan telah kami tempuh, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya