Buronan Investasi Singkong Ditangkap di Season City Jakarta

Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Polda Riau berhasil meringkus buronan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong dengan tersangka M Yusuf Hasyim. Dirut PT Sumatera Tani Mandiri ini ditangkap di Season City, Jakarta Barat, pada Kamis malam, 19 November 2020. 

Begal Sadis di Medan Ditembak Mati karena Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Lain Buron

Penangkapan itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi ketika dikonfirmasi awak media. "Iya benar, Polda Riau yang menangkap," kata Arsya, Sabtu, 21 November 2020.

Yusuf Hasyim selaku dirut PT STM pada kasusnya diduga telah menipu puluhan korban di Riau dan Kalimantan Tengah. Kasus penipuan itu bermula pada Desember 2019. Yusuf menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. 

Satu Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Masih Buron

Selain itu, PT STM juga mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

50 Pengungsi Rohingya di Aceh Selatan Kabur ke Arah Riau

Tapi, seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tidak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini diduga sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Selain di Riau, Yusuf juga pernah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong pada 2004. Yusuf dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.

Para korban mengaku dijanjikan investasi singkong yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah lebih.

Baca juga: Garangnya Kapolda Metro Baru, Ancam Tindak Pelanggar Prokes

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji.

Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Situs W88, Dipulangkan dari Filipina ke Indonesia

Total ada 370 orang tersangka dari 300 kasus judi online ditangkap dalam periode 15 Juni sampai 1 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024