Modus Kesurupan Mbah Gimbal, Guru Silat Bejat Ini Cabuli Muridnya
- ANTARA FOTO
VIVA – Seorang guru pencak silat, NK (40) terpaksa harus berurusan dengan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. NK diketahui mencabuli sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.
Kepala Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Andry Suharto mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Menurut dia, pelaku ditangkap setelah penyidik menerima laporan dari warga atas perbuatan bejat pelaku. Pelaku tak berkutik saat dibekuk petugas.
Pun, Kapolresta Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Sudjarwoko menjelaskan modus dari pelaku memperdaya sejumlah muridnya dengan iming-iming peningkatan ilmu silat.
“Pelaku memberikan iming-iming yaitu muridnya ini akan menyempurnakan ilmunya maka korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya,” ujar Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Penampakan Lubang Penyimpanan Jasad Pria di Kamar Kontrakan di Depok
Dia mengatakan jumlah korban cabul pelaku tercatat 21 orang. Dua korban di antaranya FW yang merupakan pelajar berusia 18 tahun dan AFF (14).
"Kita kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku. Kemudian pakaian silat dari korban 1 dan korban 2 termasuk pakaian dalam dari kedua korban,” ujarnya.
Sudjarwoko melanjutkan, perbuatan bejat pelaku dengan menyetubuhi korban ini dilakukan hingga berulang kali. Salah satu korban bahkan disetubuhi pelaku hingga 10 kali.
Kata dia, setiap korban ditakut-takuti pelaku dengan modus kesurupan roh Embah Gimbal. “Korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Mbah Gimbal. Dan apabila semua permintaan yang disampaikan oleh guru silat ini dipenuhi salah satunya adalah mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti bila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala,” ujarnya.
Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.