Sosialita Gaya Hidup Tinggi Ditangkap, Gelapkan 16 Mobil SUV

Komplotan penipuan rental termasuk seorang wanita
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Demi ingin bergaya sosialita, seorang wanita paruh baya berinisial YR alias WT (40 tahun) dilaporkan nekat menipu sejumlah pengusaha rental. Tidak tanggung-tanggung, sudah 16 mobil rental jenis SUV berhasil di gadaikan pelaku ke berbagai penadah.

Suzuki Baleno, Baru atau Seken Tetap Menarik!

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Audie Latuheru, mengatakan wanita tersebut melakukan berbagai penggelapan mobil sudah terjadi sejak tahun lalu. Pelaku kemudian berhasil ditangkap usai korbannya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Metro Jakarta Barat awal Oktober 2020 lalu. 

Dari situ polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat pada Selasa 17 November 2020.

Kronologi Kecelakaan Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan: 38 Tewas 29 Selamat

“Hasilnya, selain mengamankan pelaku penggadai, kami juga mengamankan dua penadah,” ujar Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 19 November 2020.

Terkait kasus ini, dua penadah berinisial AM (25) dan AR (44) dicokok secara terpisah. AM dibekuk di Serang, Banten, Minggu 15 November 2020, atau dua hari sebelum YR ditangkap.

Usai Kasus Joki Peras Rp850 Ribu, Kini Viral Seorang Wanita Hamil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak

Sedangkan AR (44) ditangkap di Sentul Bogor, Rabu (18/11/2020). Dari keduanya, polisi mengamankan delapan unit mobil dengan merek berbeda. Delapan mobil itu disimpan rapi di kawasan Pandeglang, Banten. 

“Delapan lainnya masih kami buru,” ujar Kapolres.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil menyakinkan korban dengan berlagak sebagai wanita yang memiliki unit bisnis banyak. Dia pun  menyewa kendaraan dari kawasan sekitar Cengkareng-Kalideres. 

“Ia sewa beberapa hari, ada pula yang bulanan,” ujar Teuku Arsya soal wanita gaya hidup sosialita itu.

Termasuk dengan mengikuti SOP tempat rental. Pelaku, lanjut Arsya, menggunakan sejumlah identitas palsu demi meyakinkan korbannya. Mobil senilai 200 jutaan rupiah itu kemudian dia gadaikan dengan harga Rp25 juta per unit. 

Selain merampungkan penyidikan, polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus ini serta delapan unit kendaraan lainnya. 

Akibat perbuatannya, YT dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan AM dan AR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiga orang itu diancam hukuman penjara di atas tiga tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya