Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa 6 Pasal Berlapis

Sidang online penusukan Syekh Ali Jaber di PN Kelas IA Tanjungkarang
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang hari ini menggelar sidang perdana kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian. Sidang perdana kasus ini berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

Sidang dilaksanakan secara virtual (online) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dadi Rahmadi, Surono, dan Hendro Wicaksono. Sementara itu terdakwa bersama kuasa hukumnya Ardiansyah melakukan sidang di kantor Polresta Bandarlampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Benny Nugroho Sadhi Budhiono dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Alpin Andrian didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Kemudian dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja, pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat, pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951. (ren)

Baca juga: Ini Ciri-ciri Jasad Pria yang Dikubur dalam Kamar Kontrakan di Depok

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024