Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa 6 Pasal Berlapis
- VIVA/Ardian
VIVA – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang hari ini menggelar sidang perdana kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian. Sidang perdana kasus ini berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Sidang dilaksanakan secara virtual (online) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dadi Rahmadi, Surono, dan Hendro Wicaksono. Sementara itu terdakwa bersama kuasa hukumnya Ardiansyah melakukan sidang di kantor Polresta Bandarlampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Benny Nugroho Sadhi Budhiono dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Alpin Andrian didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Kemudian dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja, pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.
Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat, pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951. (ren)
Baca juga:Â Ini Ciri-ciri Jasad Pria yang Dikubur dalam Kamar Kontrakan di Depok