Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa 6 Pasal Berlapis

Sidang online penusukan Syekh Ali Jaber di PN Kelas IA Tanjungkarang
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang hari ini menggelar sidang perdana kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian. Sidang perdana kasus ini berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Sidang dilaksanakan secara virtual (online) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dadi Rahmadi, Surono, dan Hendro Wicaksono. Sementara itu terdakwa bersama kuasa hukumnya Ardiansyah melakukan sidang di kantor Polresta Bandarlampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Benny Nugroho Sadhi Budhiono dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Alpin Andrian didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Helena Lim Didakwa Tampung Duit Panas Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Kemudian dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja, pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat, pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Pengacara Harvey Moeis Sebut Dakwaan Jaksa Terhadap Kliennya Salah Alamat

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951. (ren)

Baca juga: Ini Ciri-ciri Jasad Pria yang Dikubur dalam Kamar Kontrakan di Depok

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024