Kacab Maybank Diam-diam Diperiksa Terkait Pembobolan Dana eSport

Kantor Maybank (ilustrasi)
Sumber :
  • http://tyo.ca

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri diam-diam memeriksa Kepala Cabang Maybank Cipulir, berinisial AT, di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembobolan dana nasabah Wilda Lunardi.

Tutup Tahun dengan Cermat, Pilih BRI Prioritas untuk Masa Depan

Penyidik telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Sehingga penyidik sudah memeriksa lanjutan terhadap tersangka AT di Polda Metro pada Senin siang, 16 November 2020.

Menurut Kepala Bidang Biro Penerangan Divisi Hubungan Masyarakat Awi Mabes Polri, Awi Setiono, penyidik banyak memberikan pertanyaan kepada tersangka atas perbuatan yang dilakukan, yakni membobol dana nasabah atlet eSport Winda Lunardi.

PNM Catat Nasabah Mekaar pada 2024 Capai 21,67 Juta, 2025 Perluas Jangkauan ke Daerah 3T

“Tersangka dicecar dengan 37 pertanyaan terkait dengan temuan-temuan dan fakta-fakta dari penyidikan yang didapatkan selama ini, dan dilakukan kroscek terhadap tersangka,” ujarnya pada Selasa, 17 November 2020.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus raibnya saldo tabungan Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.

Tutup Tahun, Pengguna wondr by BNI Bakal Dapat Laporan Ini

Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak, dan Floleta sebagai istri pada 8 Mei 2020. Kerugian kasus ini senilai Rp22.879.000.000 atau lebih dari Rp22 miliar.

Penyidik, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, mengiidentifikasi aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka AT termasuk penerima aliran dana hasil kejahatannya. Sementara, penyidik akan menyita aset milik tersangka.

Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ren)

Baca: OJK Buka Kemungkinan Uang Nasabah Maybank Rp22 Miliar Bisa Balik

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 20.975 laporan sudah diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan per Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025