Kacab Maybank Diam-diam Diperiksa Terkait Pembobolan Dana eSport

Kantor Maybank (ilustrasi)
Sumber :
  • http://tyo.ca

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri diam-diam memeriksa Kepala Cabang Maybank Cipulir, berinisial AT, di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembobolan dana nasabah Wilda Lunardi.

PNM Dampingi Ratusan Nasabah Daftar Izin Edar BPOM

Penyidik telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Sehingga penyidik sudah memeriksa lanjutan terhadap tersangka AT di Polda Metro pada Senin siang, 16 November 2020.

Menurut Kepala Bidang Biro Penerangan Divisi Hubungan Masyarakat Awi Mabes Polri, Awi Setiono, penyidik banyak memberikan pertanyaan kepada tersangka atas perbuatan yang dilakukan, yakni membobol dana nasabah atlet eSport Winda Lunardi.

Genjot Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis, Bank Jago Gandeng Google Cloud Manfaatkan AI

“Tersangka dicecar dengan 37 pertanyaan terkait dengan temuan-temuan dan fakta-fakta dari penyidikan yang didapatkan selama ini, dan dilakukan kroscek terhadap tersangka,” ujarnya pada Selasa, 17 November 2020.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus raibnya saldo tabungan Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.

Perluas Ekosistem Pembayaran, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan K3MART

Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak, dan Floleta sebagai istri pada 8 Mei 2020. Kerugian kasus ini senilai Rp22.879.000.000 atau lebih dari Rp22 miliar.

Penyidik, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, mengiidentifikasi aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka AT termasuk penerima aliran dana hasil kejahatannya. Sementara, penyidik akan menyita aset milik tersangka.

Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ren)

Baca: OJK Buka Kemungkinan Uang Nasabah Maybank Rp22 Miliar Bisa Balik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya