Pelaku Sodomi di Kembangan Ternyata Pegawai Honorer Kelurahan
- ANTARA FOTO
VIVA – Pelaku kasus sodomi bocah di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ternyata diketahui pegawai honorer kelurahan. Pelaku sering bertugas sebagai penjaga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara.
Pelaku berinisial ML alias SH (49 tahun) sudah 20 kali mencabuli anak di bawah umur. Kanit Reskrim AKP Niko Purba membenarkan kabar pelaku masih berdinas sebagai tenaga honorer.
"Pelaku merupakan honorer Kelurahan Meruya Utara, tepatnya penjaga RPTRA Kelurahan Meruya Utara," ujar Niko saat dikonfirmasi, Selasa 17 November 2020.
Niko menjelaskan, ML juga melakukan aksi bejat terakhirnya di kantor RPTRA Meruya Utara pada Sabtu 10 November 2020. Dalam waktu satu pekan, ML telah mencabuli korban berinisial AA (14) sebanyak 20 kali.
Aksinya terhenti lantaran keburu ketahuan ibu korban yang memeriksa isi pesan cabul antara pelaku dan korban.
Saat diselidiki polisi, AA ternyata bukan korban pertama. Sebelumnya, pelaku pernah mencabuli remaja lain di RPTRA Meruya Utara.
"Pelaku juga pernah melakukan hal serupa dengan melakukan pencabulan terhadap anak. Namun, tidak dilaporkan ke polisi hanya di selesai kan secara kekeluargaan," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Bejat Pelaku Kasus Sodomi di Kembangan, 20 Kali Beraksi
Sebelumnya diberitakan, seorang ABG berinisial AA jadi korban pencabulan di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Korban dicabuli 20 kali oleh pelaku ML.
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pencabulan itu diketahui saat ibu korban memeriksa pesan WhatsApp. Dari salah satu pesan tersebut, terungkap pola pikir cabul yang dikirimkan seseorang dengan nama kontak Tomlol.
"Pesan cabul itu ketahuan ibu korban pada Sabtu lalu," ujar Imam.
Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada putranya. Korban AA akhirnya mengaku pernah jadi korban pencabulan. Pelaku pencabulan berinisial ML (49) disebut sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali.
Berdasarkan keterangan AA, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kembangan.
Polisi kemudian menangkap pelaku ML di kediamannya di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu berkas tangkapan layar percakapan pelaku. Kemudian, satu unit handphone pelaku, satu unit handphone milik korban, dan sepasang pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ren)