Polisi Bongkar Pabrik Jamu Berbahan Kimia di Klaten
- pixabay/Ajale
VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar home industri peracikan jamu atau obat tradisional tidak sesuai ketentuan kesehatan dan perlindungan konsumen di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ada seorang tersangka inisial YS ditangkap polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pelaku menjalankan operandinya membuat home industri tanpa izin. Karena yang bersangkutan pernah sekolah jadi asisten apoteker sehingga meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tanpa izin edar.
"Setelah diinterogasi, tersangka telah melaksanakan tindak pidana ini sejak tahun 2018 dengan omzet antara Rp100 juta sampai Rp150 juta," kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 16 November 2020.
Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Rismanto, mengatakan pelaku YS menjalankan modus operandinya yakni memproduksi bahan kimia obat dan bahan kimia non obat. Memang, kata Pipit, YS punya apotek sehingga di tokonya itu meracik jamu dengan mencampur bahan kimia obat.
"Jamu-jamu yang harus menggunakan tradisional, dicampurkannya bahan berbentuk tepung maizena. Seharusnya diproduksi secara tradisional, ini malah diberikan obat-obat kimia seperti dexamethasone, sildenafil citrate maupun paracetamol," jelas dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, Pipit mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa BKO, bahan-bahan kimia berbentuk tepung maizena, mesin penggiling, 12 ribu saset jamu tradisional pegal linu cap madu manggis, jamu kuat lelaki. Menurut dia, total ada 37 item saset jamu dan ada juga jamu berbentuk tablet.
"Peredarannya dilakukan setelah jadi di lingkungan sekitar Klaten dan Solo, ada beberapa yang dikirim ke daerah-daerah lain," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, pelaku memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sebagaimana Pasal 8 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ase)
Baca juga: GP Ansor Sebut Pernyataan Habib Rizieq ke Nikita Rendahkan Perempuan