Terungkap Modus Baru, Narkoba Dikirim Via Ojek Online

Sabu disimpan dalam sepatu bekas dan dikirim via ojek online.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Modus tersangka pengedar narkoba selalu berubah-ubah setiap pengiriman, mereka kerap memanfaatkan jasa antar barang. Terbaru, Polsek Tambora melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dede Muhtar (22) terkain pengiriman sabu pada Minggu 15 November 2020.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Kapolsek Tambora, Kompol M. Faruk Rozi menerangkan, awalnya anggota Narkoba di bawa Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Narkoba Iptu Yugo mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengirim barang haram itu menggunakan jasa antar Grab. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah di curigai tersebut di dekat lampu merah Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang di simpan di dalam sepatu bekas," ujar Faruk dikonfirmasi, Minggu 15 November 2020.

Baca juga: Geger, Mayat Wanita Berdaster Ditemukan di Sumur Warga Depok

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Selanjutnya, driver grab itu dilakukan interogasi dan ia mengaku mendapatkan orderan melalui aplikasi dan tidak tahu menahu soal isi paket. 

Rencananya barang itu akan dikirim ke Dede di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya team melakukan penangkapan dengan cara menyamar. Setibanya di Cempaka Putih kami langsung menangkap Dede," ujar dia.

Ternyata barang haram jenis sabu seberat 101 gram ini dikirim ke Dede dari seseorang yang Bernama Rian yang diduga berada di dalam LP Cipinang. 

Dede merupakan seorang kurir narkoba yang dibayar oleh Narapidana Rian sebesar Rp2 juta.

"Rencananya mau di kirim ke Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan menggunakan jasa pengiriman barang secara online," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal  114 ( 1 ) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Viral Pengamen Kritik Penegakan Hukum di Hadapan Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya