Polisi Akan Periksa Member JKT48 yang Diduga Dilecehkan
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku akan memanggil salah satu member grup musik JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia terkait laporan polisi yang dibuatnya. Seperti diketahui, dia membuat laporan dugaan tindak pidana asusila.
"Rencana tindak lanjut ke depan itu kita akan menyelidiki pelapor dan saksinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat 13 November 2020.
Pemanggilan Aurel itu adalah karena Aurel adalah pelapor. Polisi hendak mengklarifikasi terkait laporan yang dibuatnya terlebih dulu. Setelah itu, polisi memeriksa saksi yang diajukan, pun bukti yang diajukan. Tapi, belum dibeberkan kapan pemanggilan akan dilakukan.
"Karena ini (masih) penyelidikan maka, kami akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kami minta klarifikasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ni Made Ayu Vania Aurellia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana asusila. Hal ini diketahui dari akun twitter resmi @officialJKT48. Dalam cuitan tersebut, dijelaskan tindakan kurang menyenangkan itu terjadi pada Selasa, 3 November 2020.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," bunyi cuitan @officialJKT48 tersebut.
Dalam cuitan tersebut, disertakan juga bukti laporan, terdaftar dengan Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Pada surat tertulis bahwa pihak pelapor adalah Ni Made Ayu Vania Aurellia sendiri.
Baca juga: Viral, Pernikahan Sesama Jenis Terjadi di Jakarta Barat