Melawan Polisi, Perampas HP di Penjaringan Ditembak
- VIVA/ Andrew Tito
VIVA – Berusaha melawan dan melarikan diri dari aparat, seorang perampas ponsel berinisial AD terpaksa ditembak. Tindakan pelumpuhan itu diambil lantaran tersangka berusaha kabur saat diciduk polisi pada Kamis kemarin 12 November 2020.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko mengatakan, Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara menangkap pelaku di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat.
Selain tersangka utama AD, dalam pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial AA (20) dan AC (25).
"Dua pelaku berinisial AA dan AC ditangkap di Cilengket, Bogor, Jawa Barat pada 10 November 2020," ujarnya.
Sudjarwoko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari peristiwa ketiga pelaku berboncengan sepeda motor Honda Beat Nopol B4946 BLV. Mereka mendatangi korban, Dulgafar, yang sedang memainkan HP seorang diri di Jalan Sukarela Gg IV RT006/010, Penjaringan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 05.45 WIB. Berpura-pura bertanya ke korban, komplotan ini kemudian merampas telepon genggam korban tersebut dan langsung kabur.
"Aksi itu sempat viral di medsos, modus ketiga pelaku yaitu berboncengan sepeda motor dan dengan berpura- pura menanyakan alamat kepada korban. Kemudian, pelaku berinisial AD turun dan menodongkan clurit kepada korban. Usai merampas HP para pelaku langsung kabur," jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke polisi. Berkat video yang viral tersebut penyidik melakukan penelusuran, dan berhasil meringkus ketiga pelaku.
"Kepada penyidik mengaku aksinya tidak hanya kali ini saja. Namun, sebelumnya pernah di Jalan Mangga Besar,” ujarnya.
Mantan Kapolresta Yogyakarta ini mengimbau warga untuk selalu berhati-hati bila ada orang yang bertanya sesuatu alamat. Karena kerap digunakan sebagai modus untuk melakukan tindakan kriminal.
"Kami mengimbau, masyarakat untuk melakukan siskamling di lingkungan masing-masing, dan bila ada tamu asing dengan 1X24 jam harus melapor kepada pengurus RT," ujarnya.
Sementara itu, pelaku berinisial AD mengatakan, untuk kelompoknya sudah tiga kali melakukan hal serupa di kawasan Jakarta Utara.
"Sudah tiga kali, dua kali di Mangga Besar dan satu kali yang kemarin itu,” ujarnya. Uang hasil dari kejahatan digunakan untuk membeli miras serta membeli narkoba jenis sabu.
"Saya gunakan untuk membeli minuman," katanya.
Dari tangan para pelaku penyidik menyita barang bukti berupa 1 buah HP Vivo Y91 warna hitam, 1 unit motor Honda Beat B4946 BLV, 1 buah swetter dan 1 topi warna hijah. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun. (ren)