Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri kembali akan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada siang ini, Jumat, 13 November 2020. Rencananya, pengumuman tersangka dilakukan siang ini.
“Ya (menetapkan tersangka baru) pukul 14.00 WIB akan kira umumkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat dihubungi wartawan.
Oleh karena itu Ferdy belum bisa menjelaskan secara rinci terkait identitas dan peran dari tersangka yang akan diumumkan tersebut. Pengumuman akan dirilis di gedung Bareskrim.
Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor berinisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner berinisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu mereka disebut sedang mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.
Sementara, penyidik Bareskrim sudah mengirimkan berkas tahap 1 untuk kelompok pekerja dengan dibuatkan tiga berkas pada Kamis, 12 November 2020. Tersangka dari kelompok pekerja ada lima orang tukang, yaitu T, H, S, K dan IS serta satu orang mandor UAN.
Untuk berkas perkara pertama ada empat orang tersangka yakni berinisial T, H, K dan S. Lalu, berkas perkara kedua ada satu orang tersangka berinisial IS dan berkas perkara ketiga ada satu orang tersangka inisial UAM. (ren)