Ditinggal Teman, Maling Motor Terkepung Warga di Tambora
- VIVA/ Andrew Tito.
VIVA - Usai maling motor dan kabur ke arah petugas gabungan yang sedang melakukan Operasi Yustisi, seorang pria berinisial TK (20) berhasil tertangkap.
Pelaku diamankan petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP yang dibantu dengan warga sekitar yang ikut mengejar pelaku.
Baca juga: Spesialis Pencuri Motor Berkaos Doraemon di Tambora Dibekuk Polisi
Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga mendapati barang bukti 2 kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.
"Iya benar, pelaku inisial TK kita amankan atas perkara pencurian sepeda motor," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Jumat, 13 November 2020.
Faruk menjelaskan, saat pihaknya melakukan operasi yustisi didapat laporan bahwa masyarakat berhasil mengamankan seorang diduga pelaku curanmor di Kampung Duri.
"Kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tambora. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah anak kunci leter T, sebuah kunci L dan sebuah kunci lock,” ujar Faruk.
Faruk melanjutkan, dari pengakuannya, tersangka TK telah dikejar massa lantaran mengambil sepeda motor di wilayah Tanjung Duren tepatnya di depan RS Sumber Waras.
Pelaku yang beraksi di permukiman padat dan juga gang-gang kecil, tidak punya banyak pilihan untuk bersembunyi. Tidak lama pelaku berhasil terkepung dan tertangkap. Pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan warga ke polisi. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jembatan Besi," ujarnya.
Faruk mengatakan, berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaku beraksi bersama satu orang rekannya.
Namun satu rekannya itu berhasil kabur setelah mengetahui ada warga yang datang memergoki aksi keduanya.
“Sementara berdasarkan keterangan pelaku yang berhasil tertangkap ini, dia ditinggal kabur oleh rekannya,” ujar Faruk.
Hingga kini, pelaku yang tertangkap masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, TK dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Di waktu yang sama kita juga melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” ujar Faruk. (ase)