15 Penjual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET di Kalsel Ditangkap

Ilustrasi tabung elpiji 3 kg.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap 15 tersangka yang menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sepanjang periode Januari hingga November 2020. Dari 15 tersangka ini, polisi menyita sebanyak 4.717 tabung elpiji 3 Kg bersubsidi.

Bikin Kaget Isi Garasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Kabur Usai Jadi Tersangka Korupsi

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta, mengungkapkan 15 tersangka, yakni berinisial AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR merupakan pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg bersubsidi.

Soal modus operandi tersangka, ungkap Nico, para tersangka menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi sekitar 50 persen sampai dengan 80 persen dari kuota pangkalan ke pengecer dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) antara Rp18 ribu hingga Rp30 ribu per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan

"Padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp17.500," ujar Nico kepada wartawan, Kamis 12 November 2020.

Selain mengamankan 15 tersangka, sejumlah barang bukti pun turut disita petugas diantaranya 4 unit mobil pick up, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak kayu, gas elpiji 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 1.419 tabung, gas elpiji 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung, uang tunai Rp9.650.000 (sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 12 lembar spanduk harga eceran tertinggi (HET), dan 53 bundel log book pangkalan/buku penyaluran.

Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Para tersangka ini pun dijerat Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Nico pun menegaskan bahwa jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel akan terus bekerja sama dengan pihak Pertamina khususnya dalam menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) agar masyarakat di mana pun berada dapat membeli dengan harga yang sama.

"Komitmen dari Pertamina dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung oleh Polda Kalsel agar masyarakat di dalam kegiatan sehari-hari bisa mendapatkan harga LPG dengan murah," katanya. (ren)

Baca juga: Aniaya dan Sileti Gadis Muda, Pasutri Sadis Ini Diciduk

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya