Polri Minta Izin Pengadilan Periksa Pembobol Uang Nasabah Maybank

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan penyidik Bareskrim sedang berkoordinasi minta izin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT, yang jadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah Wilda Lunardi.

BTN Luncurkan Kartu Debit BTN Prospera, Kasih Layanan Keuangan Sesuai Gaya Hidup Nasabah

"Bareskrim dalam memeriksa tersangka ini harus izin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, karena yang bersangkutan sedang proses persidangan kasus terdahulu di Polda Metro Jaya," kata Awi di Mabes Polri pada Kamis, 12 November 2020.

Maka dari itu, Awi berharap Pengadilan Negeri Tangerang segera memberikan izin untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AT. Sebab, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pembobolan dana nasabah atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl.

COP29, BNI Ungkap Peran Strategis Perbankan Akselerasi Transisi Hijau di Indonesia

Baca juga: Ancaman Hukuman Penyebar Pertama Video Syur Mirip Gisel

"Semoga minggu depan kita sudah diizinkan dari PN untuk memeriksa tersangka, karena kita masih lakukan pengembangan dan semua hasil penyidikan akan dikroscek ke tersangka," ujarnya.

Donald Trump Menang Pilpres AS, Perbankan Nasional Waspadai Likuiditas Domestik dan Global Makin Tertekan

Menurut dia, AT sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah Maybank sekitar satu kali. Kini, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka tersebut.

"Fokusnya ada dua, pertama tracing aset dan segera secepatnya izin Ketua PN Tangerang untuk lakukan pemeriksaan tersangka," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT terkait dugaan kasus raibnya tabungan atlet eSport, Winda Lunardi dan ibunya Floleta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak, dan Floleta sebagai istri sebagaimana tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/B/0239/V/220/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Sementara, kerugian kasus ini senilai Rp 22.879.000.000.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika.

Saat ini, Helmy mengatakan penyidik sedang melakukan proses identifikasi aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka AT termasuk penerima aliran dana hasil kejahatannya. Sementara, penyidik akan sita aset milik tersangka.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan serta masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya