Kasus Pembobolan Maybank, Polisi Periksa Ayah Atlet E-Sport

Kantor Maybank (ilustrasi)
Sumber :
  • http://tyo.ca

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan penyidik akan menyelidiki dugaan keterlibatan Herman Lunardi, ayah Winda Earl selaku korban pembobolan dana nasabah Maybank. Winda Earl tak lain dikenal sebagai atlet e-sport.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT sebagai tersangka.

“Semua akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban. Saksi-saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 11 November 2020.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Menurut dia, Kepolisian menggunakan tiga unsur penting untuk mendapatkan bukti segitiga atau triangle evidence. Kini, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa baik dari pihak Maybank maupun pihak luar.

“Keterkaitan korban, saksi, tersangka kemudian barang bukti penyidikan, centralnya itu di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Maka dari itu, Awi mengatakan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, keluarga korban, tersangka termasuk ahli dan barang bukti akan menjadi bahan penyidikan. Tapi, hal tersebut tidak bisa disampaikan mengingat masuk materi.

“Saya enggak bisa sampaikan satu-satu, karena nanti mempengaruhi proses penyidikan. Ini masih berlangsung enggak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial A terkait dugaan kasus raibnya tabungan atlet eSport, Winda Lunardi dan ibunya Floleta. Ta tanggung-tanggung dana hilang di Maybank tersebut hingga Rp22 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak, dan Floleta sebagai istri sebagaimana tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/0239/V/220/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Sementara, kerugian kasus ini senilai Rp 22.879.000.000.

“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika.

Saat ini, Helmy mengatakan penyidik sedang melakukan proses identifikasi aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka A termasuk penerima aliran dana hasil kejahatannya. Sementara, penyidik akan sita aset milik tersangka.

“Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan serta masih menelusuri aset-aset yang lainnya,” ujarnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya