Bejat, Ayah Cabuli Putri Kandungnya di Sumut
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Aparat kepolisian menangkap ayah bejat berinsial JBE (38), yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri berulang kali di rumahnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pelaku tidak segan-segan memukul korban, bila memberitahu perbuatannya kepada orang lain. Putri malang itu, tidak tahan apa yang dideritanya dan menceritakan kepada pamannya berinsial DMB.
Selanjutnya, melaporkan kejadian dialami korban itu kepada ibu putri tersebut. Kemudian, ibu korban melapor aksi bejat suaminya ke Polres Simalungun. Menerima laporan tersebut, polisi gerak cepat dan menangkap pelaku.
"Setelah melakukan perbuatannya tak senonoh itu pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya, maka korban akan dihajar," kata Kapolres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi.Agus Waluyo, Selasa, 10 November 2020.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Kini polisi sudah menjebloskan JBE ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata perwira melati dua itu.
Baca juga: Polisi Sudah Identifikasi Penusuk Pendukung Calon Wali Kota Makassar