Awas Ada Madu Palsu, Polisi Gerebek Pabriknya di Kembangan Jakbar

Drum-drum pembuat madu palsu di Kembangan, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi madu palsu, Selasa, 10 November 2020.

Zaidul Akbar Ungkap Kesalahan Membuat Madu, Minyak Zaitun dan Habbatusauda Jadi Tak Membuahkan Hasil

Kasubdit 1 Tindak Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Doffie Fahlevi mengatakan, peredaran madu hasil home industry di Kembangan Jakarta Barat tersebut tersebar luas di kawasan Banten.

Dengan harga yang murah Rp25.000 per botol, ternyata tidak ada sama sekali kandungan madu asli di dalam botol madu palsu tersebut. 

Tampil Percaya Diri Sepanjang Hari: 15 Cara Memutihkan Gigi dengan Bahan Alami yang Super Simpel

“Kita sudah curiga, kita pancing dengan kita beli terlebih dahulu, setelah itu kita tes secara lab, ternyata dalam satu kemasan, sama sekali tidak ada kandungan madu asli,” ujar Doffie saat ditemui di kawasan Kembangan Jakarta Barat, Selasa, 10 November 2020.

Doffie mengatakan, pelaku melakukan pemasaran penjualan madu palsu tersebut dengan membawa nama besar madu asli Banten yang terkenal akan khasiatnya.

Resep Jus Timun Nipis Madu, Minuman Penyegar Tenggorokan saat Cuaca Panas Terik

Namun berdasarkan beberapa temuan polisi, banyak warga yang muntah usai mengkonsumsi madu tersebut. “Sekarang kita telusuri hingga akarnya, ternyata produksinya ada di kawasan, Kembangan Jakarta Barat,” ujar Doffie.

Proses olah TKP pabrik madu palsu tersebut, polisi temukan ada puluhan drum yang berisi madu palsu siap edar, dan juga bahan-bahan pembuat madu palsu yang salah satunya adalah bahan berbahaya bernama, Molases.

“Ada bahan berbahaya yang dugaan pelaku untuk bahan baku madu palsu, bahan ini sangat berbahaya jika di konsumsi manusia,” ujarnya.

Sementara hingga saat ini satu pelaku yang melakukan produksi secara sendiri dengan inisial TM (35 tahun) dan barang bukti telah diamankan polisi.

Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas 2 Begal Sepeda Marinir, Tinggal Tangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya