Kades-Sekdes di Aceh Sekongkol Tilap Uang Rp232 Juta Ditangkap

Kepala desa dan sekdes di Aceh ditangkap karena kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Mantan Kepala Desa (Kades) Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar berinisial DM ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp232 juta. 

Parah! Kades di Kebumen Tertangkap Lakukan Serangan Fajar, Barang Bukti Uang Rp68 Juta

Ia ditangkap bersama mantan sekdes desa setempat berinisial HS. Kasus itu berawal saat DM menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015-2017. 

Pada tahun tersebut ia membuat sejumlah kegiatan, di antaranya revitalisasi sumur bor, pengadaan laptop, pelatihan aparatur desa hingga pengadaan peralatan PKK.

3 Kades di Sumut yang Lagi Asyik Berjudi Ditangkap, Uang hingga Koin jadi Barbuknya

Namun uang yang dianggarkan dalam pengadaan dan kegiatan itu tidak sesuai dengan harga. DM dan HS melakukan mark up.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha menyebutkan, modus mereka ialah membuat kegiatan yang anggarannya tidak sesuai bahkan berlebih. Mereka juga terbukti tidak menyetor pendapatan desa ke rekening kas.

Gregetan Jalan Lampung Banyak yang Rusak, Gerindra: Kepala Daerahnya Mau Dikumpulkan

"Modus kegiatan ada tapi dananya tidak sesuai dengan anggarannya. Mereka juga terbukti tidak menyetor pendapatan desa ke kas," ujar Ryan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 10 November 2020.

Mereka ditangkap saat warga melaporkan keduanya ke polisi atas dugaan mark up. Mendapat laporan itu polisi kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKP untuk melakukan audit dana desa saat mereka menjabat. 

"Setelah mendapatkan audit berkoordinasi dengan BPKP kerugian sebesar Rp232 juta," kata Ryan.

Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan. Ryan mengatakan polisi sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut dan akhirnya membekuk kedua tersangka pada Kamis, 5 November 2020 lalu.

Dari kerugian negara tersebut dipergunakan kedua pelaku untuk keperluan pribadi. "Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi," kata Ryan.

Kini mereka ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Keduanya baik eks kades maupun sekdes dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya