Mau Nyogok Ditolak, Sopir Ini Malah Sebut Polisi Pengemis Berseragam
- turnbackhoax.id
VIVA – JR (32 tahun) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, ia mengunggah video petugas Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur disertai tulisan tak pantas di akun Facebook (FB)-nya, setelah usahanya menyogok polisi yang ia videokan agar tidak ditilang gagal.
Warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu pun kini diurus aparat Kepolisian Resor Kota Sidoarjo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus bermula ketika pada Rabu, 23 September 2020, lalu. Ketika itu dua petugas PJR Jatim II, Waru, Kabupaten Sidoarjo, menindak JR yang mengemudikan sebuah truk. Petugas hendak menilang JR karena melakukan pelanggaran dalam hal muatan truk yang ia kendarai.
Baca juga: Eks Polisi Penusuk Ustaz Aceh Bungkam Terus Kalau Diinterogasi
“Pada saat itu tersangka JR berusaha menyuap saksi (petugas), namun ditolak oleh petugas,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Sabtu, 7 November 2020.
Karena ditolak dan tetap ditilang, JR kemudian membuang surat tilang yang ia terima dari petugas dan dengan emosi merekam apa dialaminya dengan video. “Yang bersangkutan kemudian memposting di akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil milik dari tersangka dengan menambahkan kalimat antara lain: pengemis berseragam...km759...ASU,” ujar Trunoyudo.
Petugas yang terekam dalam video yang diunggah JR lantas melapor ke Polresta Sidoarjo. Polisi menelusuri dan diketahuilah bahwa akun FB Joko Umbaran Unyil adalah milik JR. Bergeraklah tim ke rumah tersangka JR di Semarang, namun tidak ditemukan. Tersangka ternyata berada di Kendal, Jawa Tengah.
Tim terus melakukan pengejaran dan diketahui JR mengendarai sebuah truk bermuatan ayam di daerah Demak, Jawa Tengah, dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah timur. “Tim melakukan pembuntutan terhadap truk tersebut dan akhirnya tim berhasil memotong truk tersangka dan menangkap tersangka di daerah Bunder, Gresik,” ujar Trunoyudo.
JR kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polresta Sidoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.