Sebanyak 22 Pelaku Begal Pesepeda Diamankan Polda Metro Jaya

Sebanyak 22 Pelaku Begal Pesepeda Diamankan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap begal sepeda">pesepeda yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini, sudah ada 13 laporan polisi dari masyarakat atau korban dari kasus kejahatan tersebut

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, merasa bersyukur bahwa sudah ada puluhan pelaku yang berhasil diamankan oleh jajarannya itu. 

"Totalnya 10 tersangka yang saat ini kita lakukan penangkapan, ditambah 12 orang (tersangka) jadi 22 orang," kata Nana di kantornya, Jakarta, Sabtu, 7 November 2020. 

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

Dari hasil pengungkapan itu, satuan khusus jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti milik korban pesepeda. "Ada 71 handphone, berbagai jenis yang hasil kita ungkap ada 71 dari korban dan penadah," katanya. 

Baca juga: Pemerintah Pulangkan 157 ABK dari Kapal Ikan Asal China

Propam Polri: 45 Orang WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan Polisi saat Nonton DWP, tapi Bisa Bertambah

Tak hanya itu, polisi juga sudah mengamankan tersangka pelaku begal pesepeda dengan korban anggota marinir. Kejadian tersebut di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

"Alhamdulilah berhasil kita tangkap pelakunya dua orang. Jadi di sini lebih jelas mereka mengenakan kaos merah dan celana jeans yang satu menggunakan jaket putih dan putih. Dua duanya pelakunya kita tangkap," katanya. 

Nana menjelaskan modus para tersangka berkeliling mencari mangsanya ketika di tempat sepi. Mereka mencari korban yang bersepeda sendirian dan meletakkan ponselnya di belakang kaos.

"Mereka kuntit langsung mereka melakukan aksinya. Mayoritas mereka yang terkena jampret pasti terjatuh dan luka-luka, dan ini sangat membahayakan. Tapi alhamdulillah, korban selama ini sembuh," katanya. 

Penerapan pasal yang disangkakan kepada pelaku, 363 KUHP pencurian pemberatan atau pasal 365 ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Nana terus mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Depok Bekasi dan Tangerang untuk berhati-hati dalam berolahraga. 

"Kita harus juga menjaga jangan sampai kita tertular COVID-19. Mencari rute yang aman, hindari tempat sepi, saya harapkan tidak bersepda pada malam. Walau kejadian lebih banyak terjadi pagi hari, dari pukul 6 sampai jam 10," katanya. 

Selanjutnya, ia mengimbau kepada korban yang memang melaporkan, dan merasa handphonenya hilang diambil pelaku begal datang ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengambil ponselnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya