Berkedok Pupuk, Penyelundupan 6 Kg Narkoba Jenis Sabu Digagalkan
- VIVA/ Sherly
VIVA – Upaya penyelundupan 6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Digagalkannya penyelundupan barang haram ini, berkat kerjasama dengan pihak kepolisian dan stakeholder lainnya.
Pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari adanya laporan kiriman barang berupa pupuk dari Malaysia. Dengan rincian, satu paket atas nama penerima Agri Green Solution - Mr. Ahmad Yanuar dan ditujukan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan dua paket atas nama penerima Agri Green Solution - Mr. Abang Al yang ditunjukkan ke Praya, Lombok.
Ketiga paket diberitahukan dengan nama Vitality Forte dengan berat masing-masing sebesar 28 kilogram. Dimana, petugas mendapati keseluruhan barang  merupakan kemasan pupuk bertuliskan Agrilife Nature Own dengan rincian 27 kemasan pupuk dengan tiga di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat 3.029 gram.
Baca juga:Â Polisi Bekuk Bandar Judi Togel Internasional
Lalu 24 kemasan pupuk dengan dua di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat 2.057 gram, serta 25 kemasan pupuk yang satu di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 969 gram.Â
"Selanjutnya, petugas melakukan pengujian atas serbuk kristal tersebut dan didapati hasilnya positif narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan kita temukan 6.055 gram atau sekitar 6 kilogram," kata Kepala KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, melalui siaran pers, Sabtu, 7 November 2020.
Atas kasus itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang yang terlibat dalam penyelundupan barang terlarang tersebut.
Kelima orang tersebut terdiri dari 4 warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial, P, AYI, MS dan N. Sementara satu orang lainnya merupakan WNA asal Malayasia dengan inisial A.
Petugas hingga kini masih melakukan penelusuran dan pengejaran pada seorang lainnya asal Malaysia yang berinsial E.
Nantinya, para tersangka akan dikenakan hukuman berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.