Nekat, Pengunjung Selundupkan Narkoba ke Rutan Ponorogo

Dua penyelundup narkoba ke dalam Rutan Ponorogo dan barang bukti.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan serbuk putih diduga narkotika oleh dua pengunjung, SR (25 tahun) dan DP (19 tahun), kepada rekan mereka yang mendekam di dalam Rutan pada Jumat, 6 November 2020. Barang haram itu diselundupkan keduanya dengan cara dimasukkan ke dalam botol sampo.

Eks Kapolres yang Diduga Cabuli Anak Bakal Sidang Etik 17 Maret

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Krismono, menjelaskan, upaya penyelundupan narkotika itu terjadi sekira pukul 11.45 WIB. Saat itu, dua pengunjung, SR dan DP, menitipkan barang berupa makanan yang akan diberikan kepada warga  binaan yang mendekam di dalam rutan.

Sesuai protap, setiap barang dan makanan dari luar diperiksa terlebih dahulu oleh petugas pintu utama (P2U). “Pada saat barang dan makanan melewati penggeledahan petugas, ada benda yang tidak wajar dan pengunjung tersebut terlihat gelisah,” kata Krismono dalam keterangan tertulisnya.

Kasat Narkoba Polres Bone Minta Uang Damai Rp 80 Juta, Kini Dicopot dan Diperiksa Propam

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Arya Galung, menuturkan, saat melakukan penggeledahan, petugas curiga dengan botol sampo yang keras yang dititipkan oleh SR dan DP. “Saat petugas memegang botol sampo tersebut, tutupnya agak menyembul,” ucapnya.

Petugas kemudian membuka tutup botol sampo itu dan menumpahkan isinya. Ternyata cairan sampo yang keluar hanya sedikit. Petugas pun semakin curiga. Botol itu kemudian ditusuk lalu keluarlah serbuk putih dari dalam botol sampo itu. “Petugas kami akhirnya membongkar bungkusan tersebut,” ujar Arya.

Polisi Buru Pemasok Sabu ke Selebgram Rafi Ramadhan, Sosok ‘Bang Rembo’ Jadi DPO

Petugas lantas mengamankan SR dan DP. Dari pemeriksaan sementara, keduanya ternyata residivis yang sering keluar-masuk Rutan Ponorogo karena terjerat kasus obat-obatan terlarang. Dari pengakuan keduanya, barang haram yang dimasukkan ke dalam botol sampo itu adalah jenis pil Double L atau Pil Koplo yang ditumbuk sampai halus.

Pihak rutan kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Ponorogo. SR dan DP beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk pengembangan lebih lanjut. “Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Ponorogo sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika,” kata Arya. (ren)

Baca: Heboh Permen Sour Patch Kids Mengandung Narkoba, Ini Bahayanya

Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba: Pakai Baju Tahanan

Kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba yang melibatkan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih menjadi sorotan publik

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025