Pembunuh Guru Ngaji Ditangkap, Motif Sakit Hati Ditagih Utang

Polisi menangkap pembunuh guru ngaji yang jasadnya ditemukan dalam sumur
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kepolisian Sektor Cibinong, Resor Bogor menangkap pelaku pembunuhan Atiqotul Mayah (28), seorang guru ngaji yang jasadnya ditemukan dalam sumur dalam kondisi nyaris tak berbusana. Kurang dari 26 jam pelaku yang diketahui merupakan suami dari pembantu korban. 

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

"Iya pelaku sudah ditangkap saat ini ditahan sementara di Polsek. Dalam kurun waktu 26 jam kami berhasil mengungkap pelaku pembunuhan AM yang dimasukkan ke dalam sumur setelah dibunuh oleh pelaku,” kata Kapolsek Cibinong Ajun Komisaris Polisi I Kadek Vemil, di Polsek Cibinong, Rabu malam, 4 November 2020.

Kadek menjelaskan, motif pembunuhan pelaku dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku merupakan suami dari pembantu rumah tangga korban berinisial K alias A. Pria tersebut melakukan aksi kejinya karena sakit hati ditagih utang oleh korban senilai Rp1 juta.

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

"Tersangka deket sama korban jadi si tersangka tersebut dia pinjam uang senilai satu juta. Jarak rumah korban sama rumah pelaku itu cuma 100 meter," katanya.

Kadek mengungkapkan kronologi pembunuhan sendiri terjadi pada Minggu malam 1 November 2020. Pelaku K masuk melalui jendela rumah korban. Pelaku kemudian menyekap  mulut korban hingga tubuhnya terjatuh.

Dituduh Curi Uang, Indri Dibunuh Pria TTM-an di Kamar Hotel

"Pelaku lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban hingga gigi bagian depan korban patah. Setelah korban mengalami keadaan sekarat, lalu pelaku memasukkan korban ke dalam sumur," katanya.

Baca juga: Ada Luka Benda Tumpul di Tubuh Guru Ngaji Bunda Maya

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Polda Kalimantan Tengah mengungkap peran anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024