Satu Karung Besar Sabu-sabu Diamankan, Pengedarnya Adik Kakak

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona
Sumber :

VIVA – Pihak kepolisian Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan satu karung besar yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga mencokok dua orang pengedarnya, yang merupakan adik akak.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Kedua pengedar tersebut adalah MS (39 tahun) dan AY (40 tahun). Polisi menciduk keduanya bersamaan dengan sabu-sabu tersebut, yang diduga dari luar negeri. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, kemudian melakukan pengintaian. Hingga sampai ke Sumatera Selatan. Di sana, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati orang mencurigakan. Ketika berada di depan ruko Tanjung Api-api Talaga Kalapa, Banyuasin Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan. Keduanya sempat berupaya melarikan diri. Kejar-kejaran antara anggota dengan kedua pelaku sempat terjadi. Beruntung, anggota sudah mengepung lokasi tersebut.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

"Kami tangkap mereka bersama barang bukti satu karung besar yang diduga berisi sabu," ujar Ronaldo dikonfirmasi, Rabu 4 November 2020.

Ronaldo menjelaskan, kasus narkoba tersebut terungkap berkat kerjasama antara masyarakat, polisi dan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan pengiriman narkoba yang melibatkan kakak-beradik ini," ujar dia.

Hingga kini kedua pelaku yang bersaudara kandung tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam di Mapolres Metro Jakarta Barat. (ren)

Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Sebanyak 47 kasus penyebaran konten pornografi melibatkan anak selama rentang bulan Mei sampai November 2024, diungkap Polri. Total ada 58 orang jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024