Anak 2 Tahun Ikut Gagalkan Aksi Pencuri Bertopeng Tengkorak

Ilustrasi pelaku kasus pencurian ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA - Pria bernama Ahmad Sobar (38 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi setelah kepergok mencuri di rumah Deden Setiawan (50 tahun) di Gang Pojok, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Beruntung anak korban yang masih berumur dua tahun berhasil mengagalkan aksi pencurian itu.

Harvey Moeis Kirim Pesan ke Anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor!

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing, mengatakan kejadian berawal ketika pelaku (Ahmad Sobar) masuk ke dalam rumah korban (Deden) yang dalam keadaan tidak terkunci. Awalnya semua berjalan mulus.

Baca juga: Tak Sampai Satu Menit, Maling Ini Curi Motor di Kebon Jeruk

Detik-detik Wanita di Cilincing Terseret saat Pertahankan Motornya yang Dicuri Maling

Namun, saat pelaku masuk ke dalam kamar milik anaknya yaitu Putri Adni Rosadi (21), anak dari Putri yang tak lain adalah cucu korban mengetahuinya.

"Diketahui oleh anaknya (Putri) yang sedang bermain ponsel," kata Erna kepada wartawan, Selasa 3 November 2020.

Simulasi Pemberian Makan Bergizi Gratis Diuji Coba di 4 Sekolah Sulawesi Utara

Namun, karena pelaku menggunakan topeng bergambar tengkorak membuat cucunya itu takut. Cucu korban lantas keluar kamar.

Melihat anaknya keluar kamar, Putri membawa masuk anaknya ke dalam kamar lagi. Pelaku pun bersembunyi di balik pintu kamar.

"Cucu korban melihat pelaku berada di balik pintu kamar. Karena diketahui oleh cucunya korban yang berusia dua tahun, lalu pelaku membekap Putri sambil mencekik leher Putri," katanya.

Tapi, Putri memberontak sambil berteriak sehingga membuat pelaku melarikan diri. Saat pelaku keluar dari rumah, diketahui oleh korban dan kemudian ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

"Kami menyita selembar tisu untuk membekap korban," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya