Tiga Kali Percobaan Penyelundupan Senpi di Bandara Soetta Digagalkan

Polres Bandara Soekarno-Hatta merilis kasus penyelundupan senjata api
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kumpulkan Anggota, Wakapolda Metro Jaya Ingatkan Soal Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, percobaan penyelundupan itu telah terjadi sebanyak tiga kali dalam periode September hingga Oktober 2020 dan semua berhasil digagalkan petugas Kepolisian dan Aviation Security (Avsec) atau petugas keamanan Bandara Soetta.

"Kita telah berhasil menggagalkan penyelundupan senjata ini, di mana untuk dua kasus yang ada merupakan percobaan melalui jasa pengiriman barang, sedangkan satu kasus lagi merupakan hasil pencegahan saat Security Check Point (SCP) oleh petugas Aviation Security (Avsec)," katanya.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Kasus pertama terjadi pada 19 September 2020, petugas mengamankan SAS, yang hendak melakukan perjalanan menggunakan maskapai Lion Air menuju Makassar. Saat melalui Security Check Point (SCP) petugas Aviation Security (Avsec) menemukan SAS membawa senjata jenis revolver bermerek S and W.

"Yang bersangkutan memiliki senjata api asli pabrikan tersebut sejak tahun 2015 lengkap dengan empat butir peluru aktif. Dan dia tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan senjata, hingga akhirnya kami amankan," ujarnya.

Komisi III DPR Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi Imbas Polisi Tembak Siswa SMK Semarang

Lalu, kasus kedua terjadi pada 20 September 2020, PT Pos Indonesia menemukan pengiriman paket berisi 50 butir pelor aktif dan melaporkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan mendapati jejak ZI sampai ke Riau hingga berhasil diamankan.

Kasus ketiga pada 9 Oktober 2020, PT Pos Indonesia kembali menemukan paket kiriman senjata api rakitan jenis revolver yang sudah bagus dan halus serta rapi.

"Kasus ketiga ini kita masih penyelidikan, di mana kita juga tengah melakukan pengejaran terhadap R yang diduga kuat menjadi penerima senjata revolver rakitan tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini, dua tersangka pemilik senjata itu, dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 195 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (art)

Baca: Brimob yang Ketahuan Jual Beli Senjata Akhirnya Ditahan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya