Usai Bersetubuh, Bayu Bunuh dan Ambil Duit PSK

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA –  Sosok perempuan yang diduga kuat berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK">PSK) ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Rahayu 1, Margamulya, Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di dalam tubuh korban ditemukan luka tusuk di bagian perut dan leher.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib, mengatakan kali pertama kejadian itu diketahui oleh rekan kosnya. Setelah itu, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Saat dilakukan pengecekan korban berinisial SS (24), dalam keadaan meninggal dengan banyak luka tusuk dan benturan di bagian kepala," kata Chalid, Senin, 26 Oktober 2020.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Chalid menambahkan, korban tewas masih mengenakan baju tidur lengan pendek dan celana pendek. Lalu, lukanya terdapat tiga tusukan di bagian perut dan leher, termasuk adanya benturan keras di bagian kepala.

Baca Juga: Warga Ghana Dibunuh, Diduga Berebut Kencan dengan Wanita Indonesia

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Tak lama melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri. Polisi pun langsung mengamankan pelaku bernama Bayu Badi Adal. Kepada polisi jaga dia mengaku yang menjadi pelaku pembunuhan korban SS. "Pelaku telah menyerahkan diri ke polsek," katanya.

Kata Chalid, pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah melakukan hubungan badan. Sebelumnya pelaku memesan PSK melalui jasa aplikasi online dengan harga yang disepakati Rp450 ribu.

Nahasnya, setelah berhubungan badan, kata Chalid, pelaku memiliki niat untuk menguasai harta korban. Hal itu dipicu setelah melihat uang yang ada di dalam dompet korban. Di situ juga korban dibekap oleh pelaku menggunakan bantal.

Tapi, korban berusaha melawan, dengan cara menggigit jari pelaku. Kemudian, pelaku mengambil pisau di dapur dan menusukkan ke tubuh korban.

"Setelah tak berdaya pelaku mengambil dompet korban, dan pelaku meninggalkan korban untuk pulang," katanya.

Bahkan pintu kontrakan korban sempat dikunci oleh pelaku. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya