Dianggap Hina NU, Gus Nur jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Sigi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian serta penghinaan.

Pra MLB NU Dimulai di Surabaya, Lokasi Acara Dirahasiakan

"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020. 

Awi lebih jauh menjelaskan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada dini hari tadi. Gus Nur ditangkap saat berada di rumahnya, Malang, Jawa Timur.

Wapres Gibran: Wanita Itu Adalah Tiang Negera

"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," tegas Awi.

Baca juga: Sudan Setuju Berdamai dengan Israel dalam Kesepakatan Ditengahi AS

Wapres Gibran Hadiri Pembukaan Konferensi Besar Fatayat NU di Jakpus

Diberitakan sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilainya telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU. (ren)

Gus Miftah dan Ustaz Maulana

Heboh! Gus Miftah Kritik Keras Gaya Dakwah Ustaz Maulana: Pecicilan, Tidak Pantas

Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji, Selam, Yogyakarta, Gus Miftah sempat melontarkan sindiran kepada penceramah kondang, Ustaz Maulana yang sering tampil di layar kaca.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024