Dianggap Hina NU, Gus Nur jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Sigi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian serta penghinaan.

Ratusan Kiyai NU Beri Dukungan ke Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah

"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020. 

Awi lebih jauh menjelaskan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada dini hari tadi. Gus Nur ditangkap saat berada di rumahnya, Malang, Jawa Timur.

Paslon Wahono-Nurul Kader NU, Ketua PCNU Bojonegoro: Harus Kita Kawal Kemenangannya

"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," tegas Awi.

Baca juga: Sudan Setuju Berdamai dengan Israel dalam Kesepakatan Ditengahi AS

Usai Dilantik oleh Prabowo, Empat Menteri Kader NU Minta Restu Rais Aam dan Ketua Umum

Diberitakan sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilainya telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU. (ren)

Mantan Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur (Jatim) Gus Salam

Gus Salam Bilang MLB NU Rencananya Bakal Digelar di Surabaya

Presidium PO dan MLB NU juga sudah bersilaturahmi dengan ulama, kiai sepuh hingga tokoh dan para senior jam’iyyah NU.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024