Bareskrim Ungkap Alasan Jerat NH jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Bareskrim Polri menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, berinisial NH, sebagai salah satu tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri mengungkap alasan pihaknya menetapkan NH sebagai tersangka dalam kasus kelalaian ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, menyebut NH terbukti lalai. Seharusnya NH mengecek kandungan pembersih lantai yang digunakan Kejagung selama ini.
"Dia seharusnya tahu (pembersih lantai memiliki kandungan berbahaya). Dia bisa mengetahui kalau ini enggak boleh tapi dia gunakan," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi awak media, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Baca juga: Luhut Sebut Berkat COVID-19 Kini RI Produksi Obat-obatannya Sendiri
Ferdy menuturkan, cairan pembersih lantai itu diduga menjadi salah satu faktor terjadinya kebakaran. Saat diusut ternyata kebakaran hebat itu bersumber dari cairan pembersih ilegal itu.
"Bermasalah setelah terjadi kebakaran," kata Ferdy.
Lebih jauh Ferdy menyebut jika cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner itu ada di setiap lantai di gedung Kejagung itu. Setiap hari cleaning service menggunakan cairan pembersih itu untuk membersihkan lantai di gedung tersebut.
"Top Cleaner itu disimpan di botol aqua, dan di setiap lantainya ada," kata Ferdy.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena lalai hingga mengakibatkan gedung Kejagung terbakar. Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya merupakan pejabat Kejagung.
Pejabat Kejaksaan Agung itu menjadi tersangka karena lalai memilih bahan pembersih lantai. Pembersih lantai bermerek Top Cleaner itu ternyata tidak memiliki izin edar dan ada kandungan solar di dalamnya. (ren)