Dianggap Hina NU, Gus Nur Ditangkap Polisi di Rumahnya
- VIVA.co.id/Farhan
VIVA – Andry Ermawan, pengacara Gus Nur alias Sugi Nur Raharja, membenarkan kabar kliennya ditangkap oleh polisi dari Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Sugi Nur ditangkap di rumahnya di Jalan Cucak Rawun Raya, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Penangkapan dari Bareskrim. Yang jelas kami membenarkan ada penangkapan dari Bareskrim Mabes Polri. Surat penangkapan sedang kami pelajari," kata Andry, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Sebelumnya, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim melaporkan Sugi Nur ke Bareskrim Polri, Rabu, 21 Oktober 2020. Gus Nur dipolisikan lantaran dianggap menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu tercatat dalam laporan Nomor: LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Baca juga: Wapres Sayangkan RI Selama ini Cuma Tukang Stempel Produk Halal Impor
Andry mengaku belum tahu pasti penangkapan Bareskrim pada dini hari tadi berkaitan dengan laporan kemarin atau kasus lain. Namun, berdasarkan informasi dari keluarga, Sugi Nur ditangkap karena kasus lain.
"Ada penjemputan (penangkapan). Kita belum tahu ini soal kasus apa. Karena kalau kita lihat dan informasi yang saya dapat dari keluarga ada surat penangkapan terkait soal lain, bukan soal video yang kemarin," ujar Andry.
Andry mengatakan, saat penangkapan dia mengaku tidak bisa hadir, karena penangkapan polisi dilakukan tengah malam. Rencananya, tim penasihat hukum Sugi Nur akan mempelajari dulu surat penangkapan kliennya sebelum memutuskan langkah lanjutan.
"Siang ini saya dan teman-teman penasihat Gus Nur akan rapat dulu apa yang terjadi kita lihat dulu surat-suratnya. Yang jelas, ditangkap di Kecamatan Pakis, Malang di rumah beliau. Kita diberi tahu ada penangkapan di rumahnya," tutur Andry. (ren)