Orang Tua di Penjara, Bocah 4 Tahun Disiksa Paman dan Bibinya

Polisi saat interogasi pasangan pelaku penganiaya bocah 4 tahun.
Sumber :
  • Istimewa/Putra Nasution

VIVA –  Bocah berusia 4 tahun, berinsial KR mengalami kekerasan fisik berupa penyiksaan yang diduga dilakukan paman dan bibinya. KR dirawat paman dan bibinya lantaran kedua ayah dan ibu korban sedang menjalani hukuman di penjara karena kasus narkoba.

Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah paman dan bibi korban yang berinsial JS dan D di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis 22 Oktober 2020.

"Di lokasi kita temukan korban dengan sejumlah luka lebam," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan di Medan, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Pukul Bayi dengan Keras, WNI di Singapura Dipenjara 9 Bulan

Mendapat laporan dari Kepala Dusun setempat, Isak Azhari (39), Yasir turun langsung ke lokasi pada hari kejadian itu. Kemudian, ia langsung mengevakuasi KR dan membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan atas luka penganiyaan dialaminya.

"Lalu kita membawanya ke puskesmas Mencirim untuk mendapatkan penanganan awal, lalu kita bawa ke RS Bhayangkara karena di sana ada dokter spesialis anak," tutur Yasir.

Guna proses hukum lanjutan, warga sekitar melaporkan pasangan suami-istri, JS dan D ke Polsek Sunggal. Tidak lama kemudian, aparat kepolisian mengamankan pasangan suami istri tersebut dari rumahnya.

Dihadapan petugas, JS dan D mengaku menganiaya bocah itu sejak sebulan terakhir. Pasutri ini mengaku geram karena bocah itu tidak buang air pada tempatnya. 

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

“Sudah tiga bulan di rumah. Dua bulan kami ajari terus supaya buang air besar di kamar mandi. Awalnya dia tahu. Tapi, berulang kek gitu saja. akhirnya bertambah lagi dia buang air besar dan buang air kecil saja dia,” sebut bibi korban, D yang tengah hamil.

Atas perbuatannya, JS dan D ?dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

“Ancamannya hukuman 5 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Yasir. 
 

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak Sekolah SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil sikap tegas kepada lima orang pelaku dugaan penganiayaan atau perundungan kepada adik

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024