Terbakar Cemburu, Pria di Sibolga Posting Foto Bugil Selingkuhan‎nya

Polisi saat memaparkan kasus penyebaran foto bugil oleh HL.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution.

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menangkap seorang pria berinsial HL. Lelaki berusia 43 tahun itu diduga melakukan tindak pidana pornografi karena mengunggah foto bugil selingkuhanya LS (47) di media sosial.

Heboh Eks Dandim Makassar Diduga Selingkuh di Hotel Bareng Istri Dokter

Kemudian, LS menerima kabar itu, dari temannya yang melihat posting-an tersebut di Facebook. Dia langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sibolga, Kamis, 15 Oktober 2020.

“Melihat hal tersebut saksi (korban) terkejut dan mencari orang yang telah mem-posting-nya dan saksi merasa keberatan sehingga membuat laporan,” kata Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Kamis, 22 Oktober 2020.

Selingkuh Itu Gak Sengaja? Ini Dia Penyebab Sebenarnya yang Bikin Kamu Kaget!

Baca juga: Ngaku Belajar Online, Gadis-gadis Remaja Ini Ternyata Live Show Seks

Setelah itu, polisi lantas bergerak menangkap HL. Pelaku pun mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena berdasarkan cemburu. Karena, LS memiliki lelaki idaman lainnya.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

“Foto yang di-posting oleh tersangka, setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban sekitar bulan Agustus 2020 pukul 19.00 WIB di salah satu penginapan,” tutur Sormin.

Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga serta memiliki 2 anak. Tujuan ia mengunggah foto itu agar lelaki idaman LS menjauhinya. “Maksud tersangka (biar) jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” kata Sormin.

Korban melaporkan kejadian ini karena malu lantaran masih memiliki suami. Sementara hubungan asmara keduanya, sudah terjalin selama dua tahun.

“Antara tersangka dan korban sudah 2 tahun berhubungan pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri  1,5 tahun," kata Sormin.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Sibolga gun penyelidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya