Iseng dan Spontan, Motif 3 Pelaku Jambret HP Bocah 8 Tahun di Jaksel

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga pelaku penjambretan terhadap seorang anak berusia 8 tahun, di Jalan Seha Dua, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Para pelaku ini mengaku awalnya tidak ada keinginan untuk mencari korban.

Dua Peracik Narkoba Baru 'Happy Water' Dituntut Hukuman Mati setelah Produksi Besar-besaran

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di halaman mapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku RN (22), MM (17), dan NY (16) mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng.

“Pemeriksaan sementara, pelaku ini melakukan aksinya karena iseng dan spontan. Mereka sedang main-main lalu saat di jalan melihat korban itu sehingga muncullah niatan," ujar Budi kepada awak media, Kamis, 22 Oktober 2020.

2 Tahun Buron, Polisi Tangkap Jambret yang Tewaskan Korbannya di Pademangan

Baca juga: 3 Pelaku Jambret HP Bocah 8 Tahun di Jaksel Ditangkap

Lanjut Budi, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berdasarkan rekaman CCTV yang disita polisi dari sekitar lokasi kejadian. Dari CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku serta pelat nomor kendaraan yang dipakai pelaku.

Brutal, Pria di Kebayoran Lama Alami Luka Parah Setelah Diserang dengan Cutter

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap para kawanan pelaku jambret handphone milik bocah 8 tahun yang terjadi di Jalan Seha Dua, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, bocah tersebut sedang berjalan dan memegang handphone miliknya, lalu dirampas kawanan menggunakan kendaraan roda dua. Aksi pencurian ini viral di media sosial.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga tersangka yaitu RN (22), MM (17), dan NY (16). Para pelaku berhasil dicokok polisi dari kediamannya masing-masing pada Rabu malam, 21 Oktober 2020.

“Kami berhasil tangkap ketiga pelaku tersebut di daerah Puri Beta Tangerang, pada hari Rabu malam tanggal 21 Oktober 2020 jam 11 malam (23.00 WIB),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di halaman Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 22 Oktober 2020.

Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Sebanyak 47 kasus penyebaran konten pornografi melibatkan anak selama rentang bulan Mei sampai November 2024, diungkap Polri. Total ada 58 orang jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024