Guru Honorer Colong 51 Unit Tablet SD Negeri di Sambas
- VIVA/Ngadri
VIVA – Seorang oknum guru honorer berinisial S diamankan Satuan Reskrim Polres Sambas lantaran melakukan pencurian 51 unit tablet di SDN 13 Pangkalan Bemban, Desa Pangkalan Bemban Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putrasuma membenarkan telah mengamankan seorang guru honorer berinisial S. Dia diduga telah mencuri 51 unit tablet merek Evercoos di sebuah rumah Sekolah Dasar Negeri 13 di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Ya benar kami ada mengamankan seorang oknum guru honorer yang telah melakukan pencurian 51 unit tablet. Saat ini tersangka sudah kami tahan, dan masih dalam proses lebih lanjut," ujar Siko kepada VIVA pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca juga: Polisi Kejar Satu Lagi Admin STM Diduga Dalang Rusuh
Siko melanjutkan, pengusutan itu berawal kepala sekolah SDN 13 telah membuat pengaduan ke Kepolisian telah kehilangan 51 unit tablet yang disimpan dalam kardus yang diletakkan di ruang pelapor selaku kepala sekolah. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah merugi sekitar Rp91.779.600 juta.
"Berawal adanya laporan dari pihak sekolah kemudian kami melakukan penyelidikan, dan dicurigai bahwa pelakunya berinisial S yang merupakan oknum guru honorer yang selanjutnya kita amankan,'' kata Siko.
Lebih lanjut, tersangka ditangkap saat berada di tempatnya bekerja di Tambora Jakarta Barat. Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Â