Demi Utang Rp70 Juta, Erdina Potong 4 Jari Tangannya dan Ngaku Dibegal

Terdakwa Erdina Br. Sembiring menjalani sidang secara daring
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Seorang ibu bernama Erdina Br Sihombing harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena nekat memotong keempat jari tangan kirinya. Hal itu dilakukan Erdina untuk merekayasa kejadian aksi begal demi untuk melunasi utangnya.

Begal Sadis di Medan Ditembak Mati karena Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Lain Buron

"Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim di ruang Cakra 3 di PN Medan, Selasa, 20 Oktober 2020.

Sidang digelar secara virtual ini beragendakan mendengarkan dakwaan. JPU menjelaskan kejadian itu, pada 1 Mei 2020, sekitar pukul 03.30 WIB untuk merekayasa kasus.

Jaga Transparansi Kurator di Kasus Pailit Sritex, BNI Usul Bentuk Panitia Kreditor Sementara

Baca Juga: Gara-gara Rok Tersingkap, Keponakan Nyaris Perkosa Tantenya Sendiri

Terdakwa Erdina sudah menyiapkan parang yang diambilnya dari rumahnya di Jalan Mamiyai, Kota Medan.

Cara BRI agar Tak Salah Hapus Utang UMKM Petani hingga Nelayan yang Ditetapkan Pemerintah

"Dengan kejadian itu, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat," tutur Chandra.

Tidak jauh dari rumahnya, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm. Selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah. 

"Terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada di atas batu menghadap ke atas. Lalu terdakwa memotong keempat jari tangan terdakwa dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga," ujar Chandra.

Pun, empat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah. Kemudian, terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung. 

Sementara itu, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa ke dalam plastik. Lalu, terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Mehuli Br. Ginting dan menyampaikan minta pertolongan. 

Kemudian, saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat.

Selanjutnya, saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya, saat ditanya Yusuf maka terdakwa menyampaikan mengalami rampok atau begal.

Kemudian, anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung membuat laporan perihal yang dialami terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan. Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.

Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut sehingga terdakwa dilakukan pemeriksaan di Mako Polda Sumut. Lalu, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sengaja menyampaikan berita bohong.

Kepada petugas kepolisian, dia juga mengakui dirampok dan dibegal adalah bohong. Hal itu, dilakukan agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa yang bersangkutan benar dirampok dan dibegal. 

Dengan demikian, orang yang memberikan utang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba. "Terdakwa Erdina Br. Sembiring sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Chandra.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya