Oknum Kepala Desa Cium Pipi Mahasiswi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVA – Kepolisian Resor Wajo Sulawesi Selatan menetapkan Abdul Karim, oknum Kepala Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Polisi sebelumnya sudah menahan tersangka.
Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan oknum kepala desa di Wajo ini diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
"Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan hukum, penyidik akhirnya menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca: Istri Lagi Hamil Tua, Guru Ngaji ini Tega Cabuli Muridnya
Kasus pelecehan terhadap mahasiswi AP ini terjadi pada Juli 2020 lalu. Saat itu, AP yang merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar sedang melakukan Kuliah Kerja Lapangan Pengganti (KKLP) di Desa Lempong, Kabupaten Wajo.
Setelah selesai melakukan KKLP, mahasiswi itu menyambangi kantor desa hendak pamitan sekaligus meminta tanda tangan Abdul Karim selaku Kepala Desa Lempong. Namun, setelah menandatangani berkas, kades tersebut langsung mencium pipi korban di kantor desa. Bukan hanya sekali tapi tiga kali.
Tidak terima karena dilecehkan, AP didampingi keluarganya langsung melaporkan tindakan tak senonoh Kepala Desa Lempong ke Polres Wajo.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 289 Subsidair Pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (ren)
Laporan: Puang Hendra Soetomo/tvOne Wajo Sulawesi Selatan